No. SK: 120/KPTS/DN/VIII/2023
30 (tiga puluh) menit dari persyaratan diterima benar dan lengkap serta Mantri Pamong Praja berada di tempat
Tidak dipungut biaya
Dokumen yang telah dilegalisir
Sarana Penanganan Pengaduan :
1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)
b. SMS ke 081370007219;
2. Kemantren Danurejan
1) Email : dn@jogjakota.go.id;
2) Telepon : (0274) 515789;
3) Wa : 082138923032
4) Surat : Kemantren Danurejan
Jl. Hayam Wuruk no. 28 Yogyakarta;
5) Kotak Saran dan Pengaduan;
6) Datang Langsung;
7) Formulir Survei Kepuasan Masyarakat online dan formulir
Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store